Bakal Ada Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Naik Tahap Penyidikan - WARTA GLOBAL SULUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bakal Ada Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Naik Tahap Penyidikan

Rabu, 20 November 2024
WARTAGLOBAL, MANADO - Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang prosesnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulut, rupanya ada oknum yang statusnya bakal ditetapkan sebagai tersangka pasalnya, Rabu (13/11/ 2024), kasus ini statusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ditreskrimsus Polda Sulut terus melakukan pendalaman sambil menunggu hasil audit BPKP dan keterangan Ahli dari Kepmendagri terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana (TP) korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM pada tahun 2020-2023 jumlahnya mencapai Rp. 21.500.000.000.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam Keterangan Pers, di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11/2024), mengemukakan, kasusnya saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi tahap penyidikan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan ini masih terus berlanjut," tandas Kombes Pol. Michael.

Disamping itu Ia berkata, penyidik sudah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP dan setelah usai penghitungan kerugian negara, maka penyidik dari Ditreskrimsus melakukan gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.

Ditambahkan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan keterangan ahli dari Kemendagri,” sambungnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (Ferry Lesar)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar