WARTAGLOBAL, KOTAMOBAGU, - Kepala Desa (Kades) Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, bersama seorang kontraktor ditahan polisi karena diduga terlibat kasus korupsi pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang sumber dananya berasal dari dana bantuan PT. JRBM tahun 2023 dan tahun 2024 silam.
Penahanan kedua oknum tersebut dilakukan
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), SatReskrim Polres Kotamobagu dan dibawah pimpinan Kapolres AKBP Irwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, mengadakan konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Senin (6/1/2025).
"Kedua tersangka,oknum Sangadi inisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57) ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang sumber dana berasal dari bantuan PT. JRBM tahun 2023 dan tahun 2024, sedang Pemerintah Desa Bakan, selaku pengelola” terang Kapolres.
Dalam konferensi pers terkuak, pada tahun 2021 oknum sangadi mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. JRBM, bantuan disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan nominal anggaran capai Rp. 9.099.880.527.15 diberikan secara bertahap.
“Dana bantuan masuk ke rekening Desa Bakan namun dalam pelaksanaanya Pemerintah Desa Bakan diduga tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” lanjutnya.
Hasil temuan pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini sebesar Rp. 6.657.472.592.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah” tegas Kapolres. (Ferry Lesar)
KALI DIBACA
Tuntaskan 🫵
BalasHapus