Manado, WARTAGLOBAL.id, - Pakar Hukum Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado, Euginius Paransi SH, MH, mengajak publik untuk menghormati proses hukum terkait pemanggilan sejumlah pejabat Pemprov Sulut dan Pemkot Manado selama sepekan terakhir oleh Polda Sulut untuk dimintai keterangan.
Menurut Paransi, pemanggilan pejabat oleh aparat penegak hukum berdasarkan laporan dari masyarakat bertujuan untuk penyelidikan. "Pada dasarnya, pemanggilan ini dilakukan bukan atas inisiatif langsung polisi, melainkan berdasarkan laporan masyarakat," kata Paransi.
Paransi menjelaskan bahwa atas dasar laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian melakukan penelusuran dengan serangkaian tindakan penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa hukum yang melibatkan para pejabat, termasuk dalam Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
"Pemanggilan ini sifatnya klarifikasi terhadap laporan dan lebih bersifat undangan untuk memberikan keterangan," ujar Paransi.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini, Kepolisian sering kali memeriksa anggaran yang dikelola pemerintah maupun swasta yang bersumber dari APBN dan APBD. Ini merupakan kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan jika ada indikasi pelanggaran hukum terkait anggaran.
Paransi menjelaskan bahwa biasanya penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat atau dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). "Kronologinya sering kali berawal dari laporan masyarakat atau menunggu hasil audit dari BPK. Setelah ada indikasi bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, maka kepolisian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," jelas Paransi.
Ia juga menduga, selain karena laporan masyarakat yang mungkin belum diproses, ada kemungkinan polisi berupaya menyelesaikan tunggakan kasus di akhir tahun 2024.
"Pemanggilan ini kerap kali terkait dengan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bersifat kolektif, bukan perorangan. Karena itu, jangan langsung mengasumsikan ada tindakan korupsi, sebab korupsi sangat jarang dilakukan secara individu dan biasanya melibatkan pihak lain," tegasnya.
Paransi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan membiarkan Polda Sulut mendalami serta mengembangkan Pulbaket. "Jika nanti ditemukan cukup bukti, tentu akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan."
Ia juga meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada Polda Sulut dalam menyelesaikan proses penyelidikan. "Serahkan sepenuhnya kepada aparat Polda Sulut," ujar Paransi.
Paransi menyebut, mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik, ia berharap Polda Sulut dapat transparan dengan membuka hasil penyelidikan kepada masyarakat.
Kepada pejabat yang dipanggil, Paransi mengimbau agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyelidikan. "Jangan sampai tindakan mereka menghalangi penyelidikan, yang bisa dikategorikan sebagai Tipikor. Pejabat publik yang dipanggil harus hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku," pesannya.
Ketika ditanya apakah pemanggilan sejumlah pejabat ini akan mengganggu jalannya Pilkada, Paransi menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi netralitas. "Yang dipanggil adalah pejabat yang tidak mencalonkan diri. Ini tidak mengganggu jalannya Pilkada karena berada di luar arena politik praktis," tegasnya.
Diketahui, dalam sepekan terakhir, beberapa pejabat Pemprov Sulut dan Pemkot Manado telah diperiksa oleh Subdit Tipikor Polda Sulut terkait laporan masyarakat mengenai dana insentif fiskal dari Pemerintah Pusat, Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), dan dana hibah ke organisasi keagamaan Sinode GMIM pada 2021-2023 yang berjumlah sekitar Rp 16 miliar. Beberapa pejabat yang dipanggil di antaranya Sekprov Sulut Steve Kepel, Kabiro Kesra Feredy Kaligis, Kadis Perkimtan Alexander Watimena, Pjs Walikota Manado Clay June Dondokambey, Sekda Manado Micler Lakat, Kadis PUPR Sulut Deicy Paath, Kadis Pertanian dan Peternakan Sulut Wilhelmina Pengemanan, serta Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk.
(ferry lesar)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar