Manado, WARTAGLOBAL.id - Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMK Negeri 6 Bitung yang dikelola Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara diduga bermasalah dan sarat dengan indikasi korupsi. Proyek dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar dari APBN Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada tahun anggaran 2023 ini mendapat sorotan karena hasil pekerjaan fisiknya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kerangka acuan kerja (KAK) DAK Fisik Pendidikan, sehingga berpotensi melanggar pidana.
Sumber dari lingkungan sekolah menyatakan bahwa proyek ini tidak memberikan manfaat yang nyata bagi siswa SMK Negeri 6 Bitung. "Ada tujuh konstruksi yang dikerjakan, termasuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan beberapa laboratorium, dan ruang UKS beserta perabotnya, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa ruangan yang telah selesai dibangun seharusnya dilengkapi dengan perabot seperti meja, kursi, dan lemari. Namun, kenyataannya beberapa ruangan kosong tanpa perabot. "Kusen pintu dan jendela yang terbuat dari aluminium banyak yang rusak. Beberapa pintu tidak bisa ditutup, dan banyak jendela dalam kondisi rusak, padahal proyek ini baru selesai dibangun setahun lalu," tambahnya.
Selain itu, beberapa ruangan laboratorium belum dilengkapi dengan peralatan praktik untuk siswa. "Kalaupun ada peralatan, ruangan tersebut rawan dibobol karena pintu dan jendelanya sudah rusak," katanya dengan nada kesal.
Sumber tersebut juga menyayangkan kualitas pekerjaan yang dinilai asal-asalan dan kurangnya perawatan serta tindak lanjut dari pihak berwenang. "Perhatikan dan segera perbaiki, agar fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh siswa," harapnya.
Pantauan langsung Wartaglobal di lokasi menguatkan pernyataan sumber, terlihat beberapa ruangan tidak dilengkapi perabot seperti meja, kursi, dan lemari, serta laboratorium tanpa peralatan praktik. Beberapa pintu dan jendela juga dalam kondisi rusak, yang menunjukkan dugaan bahwa pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi atau KAK DAK Fisik Pendidikan.
Selain itu, anggaran pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak proyek pada tahun 2023 tampaknya tidak direalisasikan pada tahun 2024. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Proyek ini adalah bagian dari DAK Pendidikan Dikda Provinsi Sulawesi Utara dengan paket: Rehabilitasi Ruang Kelas, Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia, Fisika, Bahasa, UKS, OSIS, Bimbingan Konseling beserta perabot di SMK Negeri 6 Bitung. Dikda Sulut bertindak sebagai Satuan Kerja (Satker), dan CV. Rajawali Putri ULU sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak hampir mencapai Rp 4 miliar.
Menurut informasi dari lingkup Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Murniaty, yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Persampahan Dinas PUPR Provinsi Sulut, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Murniaty belum memberikan konfirmasi atau tanggapan, meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp dan pesan singkat.
Dikonfirmasi PPK Murniaty sering tidak berada di ruang kerjanya, kemudian sambung tulisan yang saya sudah ketik konfirmasi melalui WhatsApp.
(ferry lesar)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar