Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ganggu Ketertiban Desa di Minahasa: Lakri Tegaskan Ini Bukan Kritik, tapi Provokasi Informasi! - Warta Global Sulut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ganggu Ketertiban Desa di Minahasa: Lakri Tegaskan Ini Bukan Kritik, tapi Provokasi Informasi!

Rabu, 08 Oktober 2025

Minahasa, WartaGlobal.Id – Suasana pembangunan yang sedang bergairah di Kabupaten Minahasa mendadak terguncang akibat ulah seorang oknum berinisial AL, warga Bolaang Mongondow Utara, yang mengaku sebagai wartawan. Aksi AL kini menuai sorotan tajam dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) karena dinilai telah menimbulkan keresahan di sejumlah desa.

Ketua Lakri, Jamel Lahengko Omega, menegaskan bahwa perilaku AL telah melampaui batas etika jurnalistik. “Perilaku seperti ini tidak mencerminkan jurnalis sejati. Ini bukan kritik, tapi serangan yang dibungkus opini mentah,” tegasnya, Rabu (9/10/2025).

Kasus bermula saat AL mendatangi rumah bendahara Lakri pada 29 September 2025 dan mengeluarkan pernyataan yang menuding adanya penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Tumpaan. “Itu Desa Tumpaan kita somo kase nae di berita, karena BSPS-nya tidak sesuai juknis,” ujar AL, sebagaimana disampaikan sejumlah saksi.

Namun sehari kemudian, AL langsung menerbitkan berita bernuansa negatif mengenai Desa Tumpaan, tanpa konfirmasi kepada pihak terkait. Ironisnya, informasi yang digunakan hanya berasal dari satu sumber yang bahkan tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan resmi.

“AL seperti berburu kesalahan fiktif. Ia berkeliling dari desa ke desa seolah mencari bahan sensasi. Ini bukan kerja jurnalistik, melainkan bentuk provokasi,” ujar Lahengko menambahkan.

Sementara itu, Hukum Tua (Kepala Desa) Tumpaan, Djonly Derek, menyatakan bahwa pihaknya siap melawan pemberitaan sepihak tersebut. “Kebenaran boleh tertunda, tapi tidak akan pernah kalah. Fitnah boleh datang, namun integritas pemerintahan kami akan tetap berdiri tegak,” ujarnya tegas.

Menurut Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan beritikad baik, serta melakukan konfirmasi kepada narasumber relevan minimal tiga pihak. Hal ini ditegaskan pula dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menuntut agar kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab, bukan sebagai alat intimidasi atau kepentingan pribadi.

“Fenomena seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Publik berhak tahu siapa wartawan sejati dan siapa yang hanya mengaku demi kepentingan sendiri,” tutup Lahengko.

(Ril#Tim)


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar