WARTAGLOBAL, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur Sulut nomor urut 2 E2L-HJP memutuskan mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diutarakan langsung oleh E2L dalam pernyataan live di akun facebook pribadinya, Senin (13/1/2025) di Jakarta.
Elly Lasut mengemukakan, keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang. Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Sulut
memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih YSK-VICTORY.
Mantan Bupati Kabupaten Talaud ini menceritakan, awalnya Ia bersama HJP sudah mendapatkan surat panggilan untuk mengikuti sidang gugatan di MK, namun Ia menyatakan, tidak menghadiri sidang karena telah menarik gugatan terhadap pasangan calon YSK-VICTOR.
Menurutnya, mereka memberi dukungan kepada Yulius dan Victor untuk membangun Sulut tanpa mengecilkan atau melupakan semua perjuangan dari sahabat, relawan, tim sukses, pengurus partai dan simpatisan yang sudah berjuang tanpa pamrih mendukung dia bersama HJP dalam kontestasi Pilgub Sulut 2024.
"Kami tidak bisa membalas apa yang sudah dilakukan semua sahabat yang tergabung dalam relawan, tim sukses dan bermohon apa yang sudah terjadi dan dengan penuh kesadaran serta menyimak kondisi yang ada maka kita harus kedepankan Sulut maju bersama YSK-VICTORY," terang ayah dari anggota DPR- RI fraksi Partai Demokrat mewakili daerah pemilihan Sulawesi Utara Hillary Brigitta Lasut.
Dengan demikian E2L menyebutkan, besar harapan Gubernur dan Wagub Sulut terpilih YSK-VICTORY menjadi berkat bagi warga Sulut, sebab kita bisa memperoleh keuntungan, berjuang bersama seluruh simpatisan untuk memilih Presiden Prabowo Subianto yang berasal dari keturunan orang Minahasa, untuk itu kami bangga dan mensuport serta memberikan kesempatan kepada YSK-VICTORY yang memiliki hubungan dekat dengan Presiden. Semoga ini menjadi sesuatu yang besar untuk kemajuan masyarakat Sulut.
Jadi sambungnya, sekali lagi Ia sampaikan sudah membatalkan gugatan terhadap Paslon terpilih, mari kita doakan
supaya mereka bisa memimpin Sulut dengan baik dan sebagai tanda penarikan dari kami berdua, kiranya ini bisa berdampak positip bagi kelangsungan demokrasi di Sulut.
Disisi lain Ketua Tim Pemenangan Paslon YSK-VICTORY Ramoy Markus Luntungan (RML) menerangkan, pasca Paslon nomor urut 2 E2L-HJP mencabut secara resmi gugatan di MK, maka dengan demikian sudah tidak ada lagi polemik terhadap Gubernur dan Wagub Sulut terpilih YSK-VICTORY.
"Kami berharap seluruh masyarakt Sulut bisa menerima hasil ini dengan riang gembira," papar RML di kantor Mahkamah Konstitusi kemarin.
Informasi yang berhasil dirangkum wartawan media ini, keputusan E2L mencabut gugatan sengketa di MK atas dasar setelah berkonsultasi dengan pengurus DPP Partai Demokrat.
Sebelumnya, dalam pokok permohonan yang teregister 1 Desember 2024 lalu, E2L-HJP menggugat hasil Pilkada Sulut ke MK dan permohonan adanya menyampaikan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Sulut atas pencalonan YSK dalam kontestasi Pilgub Sulut 2024. (Ferry Lesar)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar