WARTAGLOBAL,id, MANADO - Kadis Kebudayaan Provinsi Sulut Jani Lukas membantah adanya isu penjualan Museum Negeri milik Pemprov Sulut, Menurut Kadis, tidak ada penjualan aset milik pemerintah dan semua aset masih dalam pengelolaan pemerintah. Pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Informasi ini diucapkan langsung Kadis Kebudayaan Sulut Jani Lukas, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (18/2/2025) di ruang kerjanya.
Ia merasa kaget ketika mengetahui ada isu beredar Museum Negeri milik Pemprov Sulut dijual, padahal aset tersebut masih dalam pengelolaan pemerintah dan tidak ada upaya untuk menjualnya, karena semua pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Informasi ini dari baliho warna putih yang terpampang jelas di depan dengan tulisan museum ini dijual," pinta Jani Lukas gerah.
Ia mengemukakan, awalnya ada oknum staf yang posisi jabatan sebagai Plh. Kasi Museum UPTD Taman Budaya dan Museum inisial AP, mempunyai jiwa idealisme tinggi dan menyebarkan informasi ke media, terkait topik menjual Museum ke pihak swasta dan pengelolaanya akan ditangani langsung oleh pihak swasta.
"Itu yang dia sampaikan ke media, bukan dirinya yang menginformasikan kapasitas sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Sulut," tandas Lukas kecewa.
Dijelaskannya, museum adalah aset budaya dan sejarah yang sangat penting artinya bagi masyarakat Sulut, sedang pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melestarikan dan mengembangkan museum yang dimaksud.
"Museum tidak bisa dijual, ini adalah aset milik Pemprov Sulut," sambungnya.
Saat ditanya soal tindakan apa yang diberlakukan kepada oknum yang dimaksud, Lukas menyatakan, pihaknya sudah memanggil dan membuat berita acara mengenai pernyataannya ke media.
"Masalah ini sudah kami serahkan ke BKD Provinsi, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai ASN dan biarlah mereka yang mengambil keputusan," ujarnya mengklarifikasi.
Menurutnya, menyangkut anggaran sejak tahun 2023 dari Kementrian sudah dihentikan, karena masa-masa covid pada waktu itu, sedangkan sebelumnya ada anggaran non fisik masuk di tahun 2021-2023.
"Jadi anggaran sebelumnya yang masuk DAK non fisik, bukannya pekerjaan fisik tapi setelah itu sudah tidak ada lagi anggaran dari Kementrian," tukasnya.
Demgan demikian sebelum mengakhiri pembicaraan, Ia berujar, tidak menutup kemungkinan kedepan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut mengalihkan pengelolaan Museum Negeri ditangani langsung oleh Kementeian Kebudayaan Republik Indonesia. (fer)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar