Usulan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen Disetujui Komisi X DPR RI dan Mentri Pendidikan - WARTA GLOBAL SULUT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Usulan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen Disetujui Komisi X DPR RI dan Mentri Pendidikan

Senin, 24 Februari 2025
WARTAGLOBAL, id, JAKARTA - PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), adalah sebagai organisasi Profesi, Perjuangan dan organisasi Ketenaga Kerjaan bisa bernafas lega, pasalnya Ketum PGRI Prof. DR. Unifah Rosidy M.Pd menyampaikan informasi gembira bagi dunia pendidikan termasuk di Provinsi Sulut, dimana pesan yang ditujukan kepada semua pengurus PGRI di daerah menyatakan, bahwa usulan UU Perlindungan Guru dan Dosen disetujui Komisi X DPR RI dan Mentri Pendidikan RI.

Informasi ini sebagaimana disampaikan, Ketua PGRI Sulut Star Wowor, melalui Sekretaris PGRI Sulut Rijan Tolemo S.Pd yang melanjutkan pesan dari Ketum PGRI, Prof. DR. Unifah Rosidy M.Pd, via WhatsApp kepada Aliansi Jurnalis Sumikolah, Senin [24/2/2025).

Menurutnya, kebetulan Ketum PGRI yang posisi lagi di Australia dan setelah mendengar informasi yang menyenangkan, maka diputuskan Ketum memilih pulang lebih dahulu ke Indonesia.

Ia menginformasikan, usulan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru dan Dosen sudah disetujui oleh Komisi X DPR RI dan Mentri Pendidikan RI untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang sudah terjadwal Rabu, 26 Februari 2025 pukul 10 WIB.

Ia mengemukakan, mengenai RUU yang di gagas PGRI itu karena melihat betapa tugas guru yang mulia telah banyak di sepelekan dan martabat guru tidak dihargai lagi. Makanya PGRI merasa prihatin akan hal ini hingga kendati sudah ada keputusan yuris Prudensi Mahkamah Agung, dalam rangka menjalankan tugasnya membimbing dan mendidik siswa guru tidak dapat dipidana.

"Pada tahun 2022 PGRI telah membuat MOU dengan POLRI terkait Perlindungan hukum profesi guru dan PGRI juga punya pedoman kerja sama dengan POLRI tentang, Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Bantuan Pengamanan. PGRI sudah membuat naskah akademik RUU perlindungan guru yang sudah diserahkan ke pemerintah lewat Mentri Pendidikan dasar dan Menengah saat perayaan HUT PGRI ke 73 tahun lalu., kemudian PGRI bertemu dengan Ketua MPR RI membahas hal ini. Ketua MPR RI sangat mendukung akan perihal ini," tukas Rijan Tolemo.

DIterangkannya, pada prinsipnya dalam RUU ini PGRI menghendaki sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. tidak ada tindakan kekerasan dan intimidasi dalam lingkungan sekolah, baik siswa maupun guru semua dijamin oleh pemerintah.

Juga diketahui upaya ini, adalah bagian dari perjuangan panjang PGRI untuk memastikan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Dengan adanya peluang ini, PGRI berharap UU segera terwujud demi meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi guru dan dosen di Indonesia, dengan demikian ketika UU ini terwujud ,maka impian para pendidik untuk mendapatkan hak yang layak dipastikan menjadi kenyataan. (*/ferry)








KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar