WARTAGLOBAL.id, MANADO - Gubernur Sulut Yulius Selvanus dikonfirmasi wartawan terkait agenda pertemuan dengan KPU Sulut dalam rangka pembahasan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU ) di Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya di Kecamatan Essang berkata, PSU Talaud yang tadinya sudah terjadwal 3 April 2025 diundur ke tanggal 9 April 2025.
Menurut Gubernur, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan sudah melaporkan, bahwa tadinya pelaksanaan yang sudah terjadwal untuk PSU di Talaud seharusnya tanggal 3 April tapi ternyata berdasarkan hasil keterangan ada jumlah pemilih hampir 500 lebih pemeluk agama Advent berdomisili di Kecamatan Essang Kabupaten Talaud.
"Hari sabtu, agama Advent waktunya ibadah, tidak menutup kemungkinan kalau terselenggara mereka tidak menggunakan hak suaranya, maka kami sarankan dilakukan perubahan waktu PSU yang mundur pada tanggal 9 April 2025 batas hari terakhir sesuai aturan yang ada dan itu segera diajukan ke Kemendagri, yang mana hari pelaksanaan mundur 1 minggu kemudian," papar Yulius Selvanus, Kamis (6/3/2025) di Lobi Kantor Gubernur.
Dikonfirmasi mengenai anggaran PSU, Gubernus Sulut, Yulius Selvanus menjelaskan, yah kita koordinasikan namun misalkan Pemerintah Daerah (Pemda) Talaud tidak mampu mengatasi tentu Pemerintah Provinsi wajib membantu.
"Anggaran PSU, misalkan Pemda Talaud tidak mampu Pemprov Sulut siap bantu, apalagi KPU juga masih ada sisa anggaran," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Pengucapan Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Perkara PHPU Bupati Kepulauan Talaud ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah pan Anisya Gretsya Bambungan merupakan pihak terkait.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan, MK memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang. PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan. Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. (ferry)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar