WARTAGLOBAL, Id - MINAHASA - BPMP (Balai Penjaminan Muu Pendidikan) Sulut komitmen mengadvokasi dan mendampingi Pemerintah Daerah.
PIC PDM 07, Robby Mamuaja mengutarakan, melihat tugas dan fungsi BPMP mempunyai kebijjakan yang sudah diatur sedemikian rupa, yaitu mengadvokasi dan mendampingi Pemerintah Daerah.
"Tugas BPMP bukan hanya diprioritaskan ke salah satu dinas semisal Dinas Pendidikan tapi juga memgawal kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan oleh Pemerintah di daerah," tutur Robby Mamuaja dalam agenda Media Gathering bersama para Jurnalis Sumikolah Sabtu, (21/12/2024) di kantor BPMP Kelurahan Pineleng Dua Kabupaten Minahasa.
Maka dari itu jelas Mamuaja, BPMP terus membangun kolaborasi bersama pihak-pihak terkait dengan prioritas meningkatkan mutu pendidikan daerah.
Lebih jauh dikatakannya, pengertian advokasi disini, adalah bagian dari upaya yang dilakukan BPMP untuk mempengaruhi sikap dan perbuatan berbagai elemen daerah, terutama pengambil kebijakan. Bertujuan agar kebijakan Kemendikbudristek dapat dilaksanakan di daerah.
"Advokasi BPMP bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti: :Sosialisasi, Fasilitasi, Bimbingan teknis dan Pendampingan," sebut Mamuaja.
disamping itu Ia memberi penjelasan contoh advokasi yang dilakukan BPMP kepada pihak-pihak terkait :
Advokasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah
Advokasi dan bimbingan teknis terkait optimalisasi belajar.id dan Chromebook
Advokasi terkait pelaporan penggunaan dana BOSP
Advokasi terkait SPM Pendidikan untuk masa depan berkualitas
Advokasi pendidikan inklusif
Advokasi dan pendampingan percepatan penyaluran Dana BOS
"Advokasi merupakan upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi, dan rekomendasi tindak lanjut" paparnya mengakhiri pembicaraan.
Dengan demikian Ia mengajak instansi pemerintah membangun kerjasama yang positif demi keberlangsungan kita semua.
(Ferry Lesar)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar